Minggu, 24/11/2024 03:40 WIB

Pemerintah Beri Remisi Natal bagi 15.922 Narapidana

Pemerintah Beri Remisi Natal bagi 15.922 Narapidana 

Ilustrasi Narapidana. (Net)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, di Hari Natal 2023.

Di antara mereka terdapat narapidana kasus korupsi, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 510 narapidana.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

Selain Juliari, ada lagi terpidana korupsi yang peroleh Remisi Natal.

Mereka yakni Komisaris PT Wilmar, Master Parulian Tumanggor yang mendapat remisi 15 hari; kemudian Direktur PT Mount Dreams Indonesia, Johan Darsono mendapat remisi satu bulan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan; mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo mendapat remisi satu bulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.

KEYWORD :

Kemenkumham Remisi Narapidana Natal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :